Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
03/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2025).
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Lainnya
BAZNAS RI dan LAZISNU PBNU Kerja Sama Dorong Pemberdayaan UMKM di Empat Provinsi
Posko Siaga Mudik BAZNAS Republik Indonesia di Jl. Kadipaten - Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
ZAKAT TETAP UNTUK UMAT: Pengelola SPPG Kompak Titipkan Amanah Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
BAZNAS RI dan ANGKASA Malaysia Salurkan Bantuan Koperasi di Masjid Jami Annimah*
BAZNAS RI Bersama ANGKASA Malaysia Salurkan Bantuan di Masjid Al Hurriyyah IPB
Bersama BAZNAS RI Pulihkan Sumatra, APPI dan iLeague Salurkan Bantuan Rp340 Juta
Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumatra, Anggota Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kinerja BAZNAS RI
Peduli Pemudik, BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Sediakan Posko Mudik BAZNAS di Jalur Salawu
Z-Talk jadi Ajang Kolaborasi BAZNAS dan Media Perkuat Literasi Zakat
BAZNAS Tanggap Bencana Terus Lakukan Evakuasi dan Penanganan Darurat Longsor Bandung Barat
Peringatan Nuzulul Quran : Sinergi PEMDA dan BAZNAS Luncurkan Progam Insentif Se-Kabupaten Tasikmalaya
ANGKASA Malaysia Salurkan Bantuan untuk Koperasi Masjid Rp252 Juta melalui BAZNAS RI
BAZNAS RI Targetkan Pengumpulan ZIS Ramadan 2026 Rp515 Miliar
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Laksanakan Prosesi Akad Zakat Fitrah dan Maal bersama BAZNAS
Konsistensi PT Meta Global Triasha Salurkan Ribuan Paket Zakat Maal Lewat BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tasikmalaya.
Lihat Daftar Rekening →