Wakil Kepala Otorita Pantura: Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Daerah Ciptakan Pengelolaan ZIS yang Komprehensif
27/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS
Wakil Kepala Otorita Pantura Sinergi BAZNAS dan Pemda Wujudkan Pengelolaan ZIS Komprehensif
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian yang diwakili oleh Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mengatakan, sinergi yang efektif antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan pemerintah daerah akan menciptakan sistem pengelolaan zakat yang komprehensif, dari level kebijakan hingga implementasi di lapangan.
Hal itu disampaikan Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA”, di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Menurutnya, koordinasi yang baik antara BAZNAS dan pemerintah daerah juga akan menghindari tumpang tindih program dan memastikan disribusi zakat yang adil dan merata sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
"Jadi kalau BAZNAS sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah maka pengelolaannya akan lebih baik dan pemanfaatannya tepat sasaran," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyebut jika pemerintah daerah berfungsi sebagai ujung tombak implementasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di satu sisi, Pemerintah daerah memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
"Hal ini memungkinkan pendekatan pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan lokal," jelasnya.
"Dengan begitu, kemampuan untuk melakukan pendataan muzaki dan mustahik secara akurat menjadi modal penting dalam optimalisasi pengelolaan zakat," imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan jika pemerintah daerah memiliki legitimasi dan wewenang untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan sektor swasta.
"Keterlibatan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, sehingga mendorong peningkatan partisipasi muzakki," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengembangkan kebijakan dan program zakat yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya.
"Penguatan peran ini harus didukung oleh regulasi yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai, agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah," imbuhnya.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Bersama ANGKASA Malaysia Salurkan Bantuan di Masjid Al Hurriyyah IPB
Salurkan Bantuan, BAZNAS RI dan ANGKASA Malaysia Perkuat Koperasi Masjid Raya At-Taqwa
Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumatra, Anggota Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kinerja BAZNAS RI
Tingkatkan Transparansi, UPZ Sodonghilir Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat Fitrah 1447 H ke BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
BAZNAS RI dan LAZISNU PBNU Kerja Sama Dorong Pemberdayaan UMKM di Empat Provinsi
BAZNAS RI dan ANGKASA Malaysia Kerja Sama Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Laksanakan Prosesi Akad Zakat Fitrah dan Maal bersama BAZNAS
Bersama BAZNAS RI Pulihkan Sumatra, APPI dan iLeague Salurkan Bantuan Rp340 Juta
Perkuat Ekonomi Mustahik, BAZNAS Resmikan ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang
Peringatan Nuzulul Quran : Sinergi PEMDA dan BAZNAS Luncurkan Progam Insentif Se-Kabupaten Tasikmalaya
Sinergi Pengelolaan ZIS: LAZNAS Agnia Care Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
Posko Siaga Mudik BAZNAS Republik Indonesia di Jl. Kadipaten - Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
ZAKAT TETAP UNTUK UMAT: Pengelola SPPG Kompak Titipkan Amanah Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
Peduli Pemudik, BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Sediakan Posko Mudik BAZNAS di Jalur Salawu

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tasikmalaya.
Lihat Daftar Rekening →