Rakornas 2025, Pimpinan BAZNAS Dorong Profesionalisme dan Integritas Amil Kunci Kelola Zakat
03/09/2025 | Penulis: Humas Baznas
Baznas Dorong Profesionalisme dan Integritas
Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan dan Umum Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, serta pemahaman regulasi bagi seluruh amil dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), agar pengelolaannya sesuai syariat, tertib hukum, dan tepat sasaran.
“Kita harus menyadari status kita sebagai amil. Seorang amil dituntut profesional, menguasai ilmu fikih maupun regulasi, serta bekerja dengan amanah dan istiqomah,” ujar Nur Chamdani saat memaparkan materi dalam Plenary Session Rakornas BAZNAS 2025, yang digelar di Jakarta, Rabu (28/8/2025).
Ia menekankan, peran amil bukan sekadar pendukung, melainkan pelaku utama dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat. Karena itu, kompetensi sumber daya manusia (SDM) harus diperkuat sejak tahap rekrutmen melalui seleksi ketat, termasuk pemahaman fikih, regulasi, serta kemampuan intelektual.
pendukung, melainkan pelaku utama dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat. Karena itu, kompetensi sumber daya manusia (SDM) harus diperkuat sejak tahap rekrutmen melalui seleksi ketat, termasuk pemahaman fikih, regulasi, serta kemampuan intelektual.
“Amil harus mampu berinovasi, karena potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun tidak bisa dikelola dengan cara biasa,” jelasnya.
Selain kompetensi, kata dia, integritas juga menjadi syarat mutlak. Menurutnya, integritas seorang amil diuji sejak proses seleksi hingga tahap pembinaan.
“Integritas berarti amanah, istiqamah, dan tahan banting. Mengelola zakat bukanlah perkara mudah. Kita harus benar-benar punya ketahanan diri, agar tidak terpengaruh hal-hal negatif. Apalagi saat menghadapi isu. Karena itu, kita di BAZNAS membutuhkan orang-orang yang berkompeten, berintelektualitas tinggi, sekaligus berintegritas,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk memperkuat kualitas amil di daerah, BAZNAS RI juga siap memberikan pelatihan langsung apabila terdapat banyak pimpinan baru. Langkah ini bertujuan agar para pimpinan memahami tugas secara menyeluruh, khususnya terkait pengelolaan zakat yang sesuai syariat dan aturan hukum.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan dijalankan secara transparan. “Jangan sampai lalai dalam pelaporan, karena hal ini berpengaruh terhadap langkah kita ke depan.Ingat bahwa dana zakat adalah keuangan ilahiyah (milik umat). Jika tidak dikelola dengan benar, bisa menimbulkan masalah hukum,” katanya.
"Ketika kita kehilangan kompetensi tidak memahami aturan dan kehilangan integritas, maka akan muncul masalah. Karena itu, jangan pernah bersikap ugal-ugalan, apalagi mengabaikan aturan," tegasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Hadirkan Program ZCoffee, BMM, dan 1.300 Zmart di Jawa Tengah
BAZNAS RI Resmikan Microfinance Masjid di Lampung Tengah, Perkuat Ekonomi Umat
BAZNAS Siapkan Dapur Umum untuk Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
BAZNAS RI Terus Operasikan Dapur Umum di Palembayan Sumbar, Pasok Ribuan Porsi Makanan untuk Penyintas Bencana
BAZNAS Berikan Modal Usaha Rp150 Juta untuk Pesantren Ar Rois Cendekia Semarang
BAZNAS Hadirkan Layanan Psikososial Anak bagi Penyintas Banjir Bandang di Kota Padang

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
